Polisi Buatan Diri Sendiri
Oleh: Sigit Jati Waluyo - Content creator
Akhir-akhir ini ruang di jagat media banyak diisi dengan informasi kasus Kematian Polisi Brigadir J. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat Polri, termasuk dari Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan). Sebuah diviisi yang bertugas menegakkan etika pofesi dan disiplin para Anggota Polri. Propam dapat diibaratkan sebagai, “Polisinya Polisi”.
Memang, kita semua termasuk Polri tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai etika yang mengatur kehidupan kita. Nilai-nilai tersebut menyangkut hal-hal baik yang harus dilakukan, dan hal-hal buruk yang mesti dihanidari. Itulah yang dimaknai sebagai etika. Nilai-nilai yang diyakini manusia itu menjadi standar kehidupan, yang mengarahkan sikap dan perilakunya. Oleh karena itu masyarakat menjalankan suatu sistem nilai, baik berhubungan dengan nilai hidup pribadi maupun nilai yang telah disepakati bersama, agar kepentingannya tidak bertabrakan satu sama lain.
Etika sejatinya merupakan nilai yang melekat pada setiap individu dan sangat dibutuhkan dalam hidup bersama. Etika merupakan jembatan bagi terciptanya suatu kondisi yang baik di dalam kehidupan bermasyarakat. Etika yang berlaku di masyarakat kebanyakan tidak tertulis. Contoh sehari-hari: mengucap salam saat bertamu ke rumah orang, meminta maaf bila berbuat salah, menghormati orang tua, mengucapkan terima kasih saat ada yang menolong kita, dan sebagainya.
Paralel dengan hal itu, sejak kecil pun kita belajar berbagai nilai kehidupan seperti: nilai-nilai agama, tanggungjawab, kemandirian, kedisiplinan, kejujuran, menghargai orang lain, menghormati perbedaan (toleransi), sopan-santun, cinta kasih, kerendahan hati, gotong-royong, saling tolong-menolong, dan sebagainya. Sementara, berbicara tentang tingkat kedalaman etika seseorang akan tampak dari sikap dan perilakunya. Bahwa, sikap dan perilaku yang baik mencerminkan etika hidup yang baik. Sebaliknya, sikap dan perilaku yang buruk menunjukkan etika hidup yang buruk pula.
Etika Tak Bisa Ditawar
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang artinya kebiasaan. Sedangkan objeknya adalah sikap, dan tindakan manusia. Merujuk kamus besar bahasa Indonesia, etika mempunyai tiga arti: pertama, ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Kedua, kumpulan asas atau nilai moral. Ketiga, nilai mengenai hal-ikhwal yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Nilai-nilai etika bersumber pada agama, filosofi (ajaran/ pemikiran para filsuf), hukum, dan budaya masyarakat. Dalam perkembangan, etika menjadi suatu ilmu yang membicarakan masalah tingkah laku, atau studi terhadap kebiasaan manusia.
Etika mempunyai empat ciri etika, yaitu: pertama, etika tetap berlaku walaupun tidak ada orang lain yang menyaksikan. Kedua, bersifat absolut atau mutlak. Artinya prinsip etika tidak bisa ditawar. Ketiga, merupakan cara pandang terhadap manusia dari sisi batiniah. Keempat, sangat terkait dengan sikap dan perilaku manusia itu sendiri.
Etika juga melekat dalam kehidupan profesional, hingga asosiasi profesi mengembangkan Kode Etik Profesi. Keberadaan kode etik dimaksudkan menjaga martabat profesi, dan melindungi masyarakat dari malpraktek profesi. Contoh : Kode Etik Kewartawanan dimaksudkan melindungi masyarakat, utamanya dari penyebaran informasi yang berat sebelah, menyesatkan, dan bohong. Sedangkan profesionalisme itu sendiri mengandung arti yaitu : keahlian, tanggugjawab, adanya norma atau nilai, dan asosiasi yang menjaga martabat profesi.
Polisi Buatan Diri Sendiri
Bagaimana etika dijalankan ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami esensi etika. “Esensi atau hakikat etika itu seperti polisi buatan diri kita sendiri”. Maksudnya, diri kita sendirilah yang membuat atau menciptakan polisi dalam tanda petik untuk mengawasi diri kita sendiri. Baik mengawasi hidup sehari-hari, mengawasi pekerjaaan, serta mengawasi hidup kita dalam bermaysarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada sisi lain, sanksi pelanggaran etika sosial biasanya “kurang nyata”, seperti : sanksi diabaikan, dicela, dikucilkan, dan ancaman menanggung dosa. Berbeda dengan pelanggaran hukum akan ada sanksi tegas secara perdata ataupun pidana. Oleh karena itu disinyalir banyak terjadi pelanggaran etika, baik di masyarakat, maupun kehidupan profesional. Jadi, meskipun etika tidak bisa diawar dan tetap berlaku meskipun perbuatan kita tidak dilihat orang lain, tetapi pelaksanaan etika sepenuhnya bergantung pada hati nurani manusia itu sendiri. Itulah mengapa etika diibaratkan sebagai ‘Polisi buatan sendiri’ karena pelaksanaannya atau titik kritisnya terletak pada hati nurani manusia.
Hati nurani atau batin adalah perasaan halus yang merupakan pemberian Tuhan dan menjadi pelita yang menerangi jalan kehidupan. Apakah kita menjalani kehidupan ini secara jujur dan benar ? Jawabannya terketak pada batin atau hati-nurani manusia itu sendiri. Ada ungkapan, “Dalam laut dapat diduga, dalam hati siapa yang tahu”

Komentar