Sabtu, 20 April 2024 | 11:00
NEWS

Ferdy Sambo: Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya, Saya Salah

Ferdy Sambo: Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya, Saya Salah
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (Dok Viva)

ASKARA - Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku perbuatannya dalam penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir J. 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (12/8) lalu.

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah," ungkap Taufan, menukil YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8). 

Kata Taufan, tim Komnas HAM sempat bertanya terkait Bharada E yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. 

Dalam hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dia (Ferdy Sambo) bilang saya juga bersalah terhadap Richard (Bharada E)," kata Taufan.

Menurut pengakuan Ferdy Sambo, dirinya ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E.

"Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," imbuhnya.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan terkini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Komentar