Kamis, 28 September 2023 | 01:56
NEWS

Digelar Hari Ini, Sidang Banding Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Digelar Hari Ini, Sidang Banding Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (int)

ASKARA - hari ini Senin (19/9) pukul 10.00 WIB, Polri bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Sidang digelar di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu (18/9/2022) malam.

“Pukul 10.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.

Dedi mengatakan, sidang KKEP banding atas nama Ferdy Sambo akan dipimpin oleh perwira tinggi pangkat jenderal bintang tiga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Namun, Dedi belum mengungkap secara rinci siapa jenderal yang akan memimpin sidang banding tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP banding untuk Ferdy Sambo pada Kamis (15/9).

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9/2022).

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022.

Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Ferdy Sambo bukan hanya terancam dipecat dari jabatannya sebagai perwira Polri, namun juga ancaman penjara. Sebab, Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Menyikapi putusan tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya, seperti diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Suami Putri Candrawathi ini merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga tersangka obstruction of justice.

 

 

Komentar