Kamis, 25 April 2024 | 17:12
NEWS

Ferdy Sambo dan Istrinya Dilaporkan Keluarga Brigadir J ke Polisi

Ferdy Sambo dan Istrinya Dilaporkan Keluarga Brigadir J ke Polisi
Irjen Ferdy Sambo dan istri (Dok Instagram @divpropampolri)

ASKARA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Mabes Polri. 

Ferdy Sambo dan Putri dilaporkan terkait dugaan laporan palsu kematian Brigadir J. 

Laporan tersebut teregistasi dengan Nomor: STTL/307/VIII/2022/BARESKRIM yang dilaporkan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.  

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu (yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya)," kata Kamaruddin, di Mabes Polri, Jumat (26/8). 

Dikatakan Kamaruddin, pasangan suami istri itu diduga melanggar Pasal 317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait laporan palsu. 

Hal itu lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap memiliki historis pembuatan laporan kepada pihak kepolisian saat awal kasus kematian Brigadir J. 

Ferdy Sambo membuat laporan polisi terkait dengan ancaman pembunuhan yang disebut dialami istrinya. 

Adapun Putri Candrawathi membuat laporan terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. 

"Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual, di mana dua laporan itu sudah di-SP-3 (dihentikan) oleh Dirtipidum Polri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin berharap ada kepastian hukum atas laporan yang pasangan suami istri itu buat sehingga kliennya, yaitu keluarga Brigadir J, merasa puas. 

Selain melaporkan terkait laporan palsu hari ini, Kamaruddin juga berencana melaporkan Sambo dan Putri terkait dengan tindak pencurian dan penghilangan barang pribadi Brigadir J. 

"Nanti itu sendiri terkait pencurian, pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang, (saat ini) 317-318 dulu," tandasnya.

Komentar