Sidang Etik Selama 16 Jam, Ferdy Sambo Dipecat Jadi Polisi
ASKARA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8) dini hari.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Bahwa sanksi yang dijatuhkan, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sanksi pertama yaitu penahanan di tempat khusus seperti yang sudah dijalankan oleh Sambo. Kemudian sanksi kedua yaitu pemecatan.
"Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Persidangan itu sendiri berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Dimana sudah dimulai sejak 09.25 WIB hingga Jumat pukul 01.67 WIB. Sebanyak 15 orang memberikan kesaksiannya dalam sidang etik itu.
Komentar