Sabtu, 27 April 2024 | 01:57
NEWS

Hendardi Sebut Banyak Anggota Polri Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo

Hendardi Sebut Banyak Anggota Polri Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
Hendardi (Dok Istimewa)

ASKARA - Penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo serta dugaan pelanggaran kode etik personel polisi lainnya mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di tubuh Polri.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personel polisi lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus benar-benar fair, akuntabel dan terbuka.

"Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut Hendardi, untuk anggota yang diduga melanggar kode etik dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana. 

Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab serta harus terbuka tindak pidana apa yang dilakukan.

Sebab, banyak dari anggota hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul.

Melihat cukup banyaknya personel Polri diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.

Kata Hendardi, dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personel dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan dimulai di Polres Jakarta Selatan, lalu Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

“Kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair,” katanya.

Dia berharap, setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.

Termasuk melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (g) dan f Perpres 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. 

Komentar