Motif Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim: Biar Jadi Konsumsi Penyidik

ASKARA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menilai motif pembunuhan terhadap Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8).
Dia berharap, motif ditembaknya Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo itu terbuka saat persidangan.
"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ucapnya.
Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.
"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Komentar