Ferdy Sambo Harusnya Melapor Jika Benar Istrinya Dilecehkan Brigadir J, Bukan Menembak
ASKARA - Irjen Ferdy Sambo mengaku perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, seharusnya Irjen Ferdy Sambo atau istrinya, Putri Candrawathi melaporkan jika ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J saat berada di Magelang.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengaku perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Namun, alih-alih melapor Irjen Ferdy Sambo justri memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J kemudian baru melapor ke Jakarta Selatan.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres untuk dilakukan penahanan atas kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Apa lagi hal itu terjadi pada istri pejabat Polri.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," pungkasnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irjen Ferdy Sambo mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang.
Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan terkini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Komentar