Rabu, 17 Juni 2026 | 16:34
NEWS

Ini Dia Modus Operandi Dadan Cs di Program MBG

Ini Dia Modus Operandi  Dadan Cs di Program MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi MBG, mantan Kepala BGN Dadan Hindayan (tengah) dan dua Wakilnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (Dok)

ASKARA-Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakilnya yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Dadan yang juga profesor ahli serangga itu bersama dua koleganya tersebut diduga kuat melakukan kongkalikong dan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya secara regulasi, program MBG seharusnya dikelola secara mandiri oleh pihak yayasan di setiap sekolah. Tapi pada kenyataannya dalam praktik di lapangan, yayasan-yayasan yang lolos verifikasi tersebut justru sengaja disisipi dan terafiliasi langsung dengan Dadan Cs.

“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG malah dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief.

Terkait peran dari para tersangka yakni Dadan, Sony, dan Lodewyk, pihaknya menyebut diduga mereka bertiga mengintervensi serta mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG.

Intervensi sepihak ini bertujuan agar hak pengelolaan SPPG jatuh ke tangan yayasan milik lingkaran dalam atau yang terafiliasi langsung dengan para tersangka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelas Syarief menerangkan modus operandi para pelaku.

Langkah Dadan Cs tersebut disinyalir memberikan keuntungan finansial yang sangat besar. Pihak Kejagung menambahkan bahwa yayasan-yayasan SPPG ilegal yang telah diatur sedemikian rupa tersebut berhasil meraup kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Pasca-penetapan status hukum tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Agung. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik merampungkan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief lagi.

Ketiganya kini dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Nah langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan tata kelola yang berdampak sistemik pada keuangan negara.

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung memang belum menguraikan secara detail rincian total kerugian negara yang terjadi dalam pusaran kasus ini.

Komentar