Irjen Ferdy Sambo Sudah Tak Jabat Kasatgasus Polri

ASKARA - Irjen Ferdy Sambo dipastikan tidak lagi mengisi jabatan struktural maupun nonstuktural usai dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) yang diemban Ferdy Sambo otomatis dilepas seiring penonaktifannya sebagai Kadiv Propam.
"Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," ungkap Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8).
Sebelumnya diiberitakan, Kadiv Propam Polri Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo disebut masih menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus Polri).
Hal itu diungkap Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Usman Hamid pun mempertanyakan posisi Irjen Ferdy Sambo di jabatan tersebut.
"Dalam kaitan dengan penanganan perkara Josua (Brigadir J) yang masih berjalan, Koalisi mempertanyakan posisi dari Irjen Ferdy Sambo yang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprint/1583/2022 sebagai Kasatgassus Polri," ungkap Usman, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/7).
Menurut Usman, selain dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, sejumlah jabatan Ferdy Sambo lainnya di Polri juga harus dinonaktifkan.
Pasalnya, hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus bentukan Polri.
"Dengan jabatannya sangat mungkin mempengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan," ujar Usman.
Disamping itu, kata Usman, kasus yang menewaskan Brigadir J harus menjadi perhatian DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
"Dalam problem yang sudah sangat sistemik dan struktural di tubuh kepolisian ini, maka koalisi meminta Presiden dan DPR untuk menjadikan kasus ini sebagai catatan tersendiri bagi perlunya sebuah mekanisme akuntabilitas pemeriksaan yang efektif dan terbuka bagi aparat Polri yang melanggar," terang Usman.
Komentar