Menkeu Sidak Priok, Antrean Kontainer Tembus 3.000
ASKARA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus logistik nasional di tengah meningkatnya volume impor dalam beberapa waktu terakhir serta mempercepat penanganan penumpukan dokumen dan kontainer di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu mengungkapkan adanya lonjakan jumlah dokumen dan kontainer yang harus diproses di Pelabuhan Tanjung Priok. Jumlah antrean sempat mencapai sekitar 3.000 dokumen atau kontainer, yang berdampak pada meningkatnya dwelling time dan mulai mengganggu pasokan bahan baku bagi pelaku usaha.
“Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan oleh instansi terkait sehingga jumlah dokumen yang tertunda mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500. Namun pemerintah menilai masih diperlukan langkah tambahan agar proses pelayanan kembali berjalan normal.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Menkeu meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat kapasitas layanan dengan menambah personel dan memperpanjang jam operasional. Petugas di lapangan diminta bekerja penuh selama 24 jam dengan sistem beberapa shift hingga antrean dapat kembali ke tingkat normal.
“Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500,” tegasnya.
Selain persoalan kapasitas pelayanan, Menkeu juga menemukan adanya kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun belum dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, barang-barang tersebut tetap menumpuk di area pelabuhan selama berbulan-bulan dan mengurangi kapasitas penyimpanan yang tersedia.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah kepadatan di pelabuhan. Sejumlah importir diduga memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.
Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi guna memberikan disinsentif bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan diminta menyiapkan skema pengaturan yang adil, tidak memberatkan pelaku usaha, dan tetap memberikan batas waktu yang wajar.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” ujarnya.
Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi optimal sebagai simpul logistik nasional. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi domestik yang mendorong kenaikan impor harus diimbangi dengan kelancaran layanan logistik agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha.
“Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal,” kata Menkeu.
Kementerian Keuangan memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi di Pelabuhan Tanjung Priok dan menyiapkan langkah tambahan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor-kantor lain apabila diperlukan. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penurunan dwelling time dan menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku yang dibutuhkan sektor industri nasional.

Komentar