Minggu, 07 Juni 2026 | 01:30
NEWS

Izin BPRS Gayo Dicabut, Pedagang Kecil Aceh Tengah Kehilangan Akses Keuangan Mikro

Izin BPRS Gayo Dicabut, Pedagang Kecil Aceh Tengah Kehilangan Akses Keuangan Mikro
BPRS Gayo (Dok BPRS)

ASKARA – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin operasional BPRS Gayo. Bank syariah milik daerah yang awalnya bernama PT BPRS Renggali itu dihentikan buntut  tindak pidana di internal.

Berdirinya BPRS Gayo berawal dari inisiatif Pemkab Aceh Tengah. Bupati Mustafa M. Tamy menjadi inisiator pendirian. Program dilanjutkan di masa Bupati Ir. Nasaruddin. Drs. Munzir selaku Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Tengah ditunjuk sebagai tim leader pelaksanaan. Pengurusan izin operasional dibantu Dr. Rahmat Salam MSi

“Tujuan utama BPRS saat itu jelas: meminimalisir peran tengkulak dan rentenir. Dengan hadirnya BPRS Gayo, pedagang kecil diharapkan mendapat akses pembiayaan syariah yang tidak membebani bunga tinggi,” ujar Drs. Munzir MM  mengisahkan kilas balik berdirinya bank tersebut.

Kondisi kini berbalik. Sejak izin operasional dicabut, pedagang kecil di Takengon dan sekitarnya kehilangan lembaga keuangan mikro formal. BPRS yang dulu diharapkan jadi mesin ekonomi daerah berakhir tragis akibat kasus pidana.

“Pencabutan izin BPRS Gayo menyisakan ruang kosong layanan keuangan mikro syariah di Dataran Tinggi Gayo. Nasib ribuan pedagang kecil kini kembali bergantung pada lembaga non-formal,” kata Zam Zam Mubarak, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Daerah Aceh Tengah, Sabtu (6/6).

Masalah hukumnya belum tuntas. Kasus dugaan penggelapan saham daerah di BPRS Gayo belum terungkap jelas. Dugaan pidana khusus menguat karena masuknya saham daerah menggunakan APBK Aceh Tengah.

 

Komentar