Sidang WNA Irak Maju Sehari, Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa Digelar Lebih Awal
ASKARA – Persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel, kembali menjadi sorotan setelah terjadi perubahan jadwal persidangan yang berbeda dengan agenda yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 317/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati Sagala, S.H., M.H., mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada persidangan yang berlangsung Selasa, 14 Juli 2026, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. Penyampaian tersebut dilakukan dalam sidang terbuka dan diketahui oleh para pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Namun, agenda yang telah diumumkan tersebut ternyata mengalami perubahan. Pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, justru dilaksanakan lebih awal, yakni pada Senin, 20 Juli 2026.
Tidak hanya memeriksa para saksi, Majelis Hakim pada hari yang sama juga langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel. Dengan demikian, dalam satu hari persidangan, dua agenda sekaligus telah dilaksanakan, yaitu pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Perubahan jadwal tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan agenda yang sebelumnya telah diumumkan dalam persidangan terbuka. Kondisi itu menimbulkan kebingungan bagi sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara, mengingat pelaksanaan sidang berlangsung lebih cepat dari jadwal yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa. Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan atas dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian pembuktian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan.
Usai persidangan pada Senin, 20 Juli 2026, Majelis Hakim kembali menetapkan agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara Nomor 317/Pid.B/2026/PN JKT.TIM masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan guna mengetahui fakta-fakta yang akan terungkap sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel.

Komentar