Kamis, 25 April 2024 | 14:24
NEWS

Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik
Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikatakan Mahfud, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik jika diperlukan. 

Menurut Mahfud, tidak benar jika hasil autopsi cuma boleh dibuka atas perintah hakim. 

"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (29/7).

Mahfud menjelaskan, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik. 

Selain itu, tidak ada pula aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja. 

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," jelasnya. 

Menurut Mahfud, membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal. 

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Akan tetapi, kalau tidak diminta, (juga) boleh," tegas Mahfud MD.

Selain itu, kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengumumkan hasil autopsi tersebut bakal dibuka.

"Jangan di balik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," ucapnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya. 

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," kata Mahfud.

Dia menyebut yang tidak boleh itu, misalnya ketika ada orang sakit menular maka itu jangan disiarkan atas atas permintaan yang bersangkutan. Sementara untuk kasus Brigadir J, situasinya berbeda. 

"Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tandas Mahfud. 

Komentar