Sabtu, 27 April 2024 | 11:30
NEWS

Dokter Autopsi Sebut Seluruh Organ Tubuh Brigadir J Sudah Dikembalikan

Dokter Autopsi Sebut Seluruh Organ Tubuh Brigadir J Sudah Dikembalikan
Mendiang Brigadir J (Dok Istimewa)

ASKARA - Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan tim dokter forensik gabungan.

Hasilnya, tim dokter mengklaim tidak ada organ Brigadir J yang hilang saat melakukan autopsi ulang.

Hal itu menjawab isu otak Brigadir J yang pindah ke perut. 

Ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, apa yang didapatkan tim pada tubuh korban sudah dikembalikan. 

"Memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah adanya, misalnya kebocoran atau apa karena banyak luka-luka di tubuh korban sehingga yang jelas memang tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah," ujar Ade, Senin (22/8).

Dikatakan Ade, salah satu pertimbangan adalah jenazah Brigadir J yang akan ditransportasikan. Jenazah Brigadir J memang dibawa dari Jakarta ke Jambi, kampung halamannya untuk dikebumikan.

"Yang jelas dikembalikan ke tubuh, namun memang itu tadi ada yang dengan pertimbangan karena jenazah ditransportasikan sehingga harus dilakukan beberapa tindakan yang seperti tadi, ditempatkan di tempat-tempat agar tidak mengalami ceceran dan segala macam," jelasnya.

Tim dokter juga menegaskan bahwa tidak ada kekerasan pada tubuh Brigadir J selain kekerasan senjata api.

"Paling fatal luka tembakan di dada dan kepala," kata Ade.

Sebelumnya, proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli lalu atas permintaan keluarga yang tidak puas dan merasa janggal terhadap hasil autopsi pertama.

Keluarga menemukan luka-luka di tubuh Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim polisi.

Sementara, terkait kasus tersebut polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Komentar