Selasa, 07 Mei 2024 | 04:10
NEWS

Eks Pirtrans di Duduki HGU PT. SLS, Ratusan Petani Plasma PKL Lesung Gagal Dapat Dana BPDKS

Eks Pirtrans di Duduki HGU PT. SLS, Ratusan Petani Plasma PKL Lesung Gagal Dapat Dana BPDKS

ASKARA - Ribuan hektar lahan ber SHM plasma EKS pirtrans diduduki HGU PT. Sari Lembah Subur, ratusan petani plasma Pangkalan Lesung gagal mendapatkan dana BPDKS untuk replanting, Jumat 26 April 2024.

Seakan tidak ada habisnya, problem (kasus) yang mendera di Perkebunan Perusahaan PT. Sari Lembah Subur (grup PT. Astra Agro Lestari Tbk). Jika beberapa hari terakhir santer ISU kerusakan lingkungan bahkan hampir setiap tahun.

Namun terlihat terlihat perusahaan santai bahkan merajalela hingga masyarakat pun di polisikan hanya mengambil brodolan yang tidak diambil oleh perusahaan. 

Akhirnya terkuak satu kasus lagi yang sangat memprihatinkan, yaitu: Puluhan tahun ribuan hektar lahan petani yang bersertifikat ternyata diduduki HGU perusahaan diatasnya.

Terungkap sedikitnya 1.200 Ha lahan Plasma yang tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. Areal tersebut meliputi plasma SP5, SP 6, SP 7,SP 9A,C dan SP 9B.

KS, salah satu petani plasma di Desa Rawang Sari kaget ketika dirinya, berniat mengagunkan salah satu SHM lahan sawit plasma miliknya ditolak pihak bank pelat merah. 

Alasan pihak bank adalah lahan yang diagunkan bermasalah tumpang tindih dengan alas hak lain, yaitu HGU PT. Sari Lembah Subur. 

Petani tersebut kaget bukan kepalang, setelah puluhan tahun mengelola kebun plasma, baru ini tahu masalah tersebut. 

Masalah tumpang tindih ini kembali terkuak saat KUD di Rawang sari akan mengajukan persyaratan permohonan hibah dana BPDKS untuk kepentingan replanting.

Ratusan hektar lahan plasma tidak bisa diproses karena terdapat di dalam lahan Plasma ada HGU Perkebunan PT Sari Lembah Subur, diatas lahan plasma tersebut.

Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut, maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS, ketidak pastian hukum karena tumpang tindih alas hak.

Sekedar informasi SHM petani plasma terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998.

Melihat persoalan tersebut, pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. 

DPRD Kab. Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka kembali belum ada solusi. 

Muncul secercah harapan lewat GTRA.

Akhir medio 2022, Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Pelalawan yang diketuai langsung oleh Bupati Pelalawan, mengambil alih permasalahan tumpang tindih SHM Plasma dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. 

GTRA beranggotakan Sekdakab, Kadisbun, Kadis Perijinan, Kadis DLH, Kepala ATR BPN Kabupaten dan Bappeda.

Tim sudah melakukan rapat berkali kali dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan untuk mengambil.koordinat lahan yang tumpang tindih. Namun sampai dengan Maret 2024 belum ada solusi apapun dari masalah tersebut.

Aspekpir menolak berkomentar.

Aspekpir sebagai wadah organisasi yang menaungi para petani plasma eks pirtrans seyogyanya mengambil peran lebih dan garda terdepan untuk membantu petani menyelesaikan persoalan ini. 

Alih-alih mencarikan solusi, justru aspekpir terlihat apatis. Hal ini dibuktikan ketika ketua Aspekpir wilayah PT. Sari Lembah Subur dimintai tanggapan oleh wartawan, " Maaf saya tidak bisa berkomentar" ujar H JN.

Hal berbeda justru ditunjukkan kepala desa SP6 Supriyanto Agus, yang membenarkan adanya tumpang tindih lahan plasma dengan HGU.

"Ada (tumpang tindih SHM plasma dengan HGU) tapi kurang tau luasnya berapa, akibatnya petani yang dirugikan tidak bisa meminjam ke bank dan tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah (BPDKS)," terangnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai usaha dari desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa komunikasi dengan perusahaan sudah dilakukan tetapi belum membuahkan hasil. 

Harapan terkahir tentu bertumpu kepada pemda lewat GTRA nya. "Semoga pemda segera menyelesaikan masalah tersebut," kata Agus mengakhiri wawancara dengan media ini.

Sejatinya, kasus ini sudah menjadi atensi pemda sejak tahun 2022, bahkan pemda melalui GTRA sudah melakukan beberapa pertemuan dan pengecekan lokasi, tetapi belum ada solusi final. 

Salah satu staff bagian tata pemerintahan setdakab Pelalawan ketika dimintai tanggapan mengarahkan agar menghubungi Kabag Tapem setdakab Pelalawan sdr Robi, tetapi WA dari media ini belum dibalas.

Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian kemitraan khususnya plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WA hingga kini terlihat membisu seribu bahasa.

Komentar