ACT Ambil Uang Donasi Lebihi Ketentuan
ASKARA - Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7) kemarin.
Sebab, ACT telah menggunakan uang donasi dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan, sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen.
Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).
Komentar