Sabtu, 27 April 2024 | 08:16
NEWS

Bareskrim Minta Dirjen Imigrasi Cekal 4 Petinggi ACT Agar Tak ke Luar Negeri

Bareskrim Minta Dirjen Imigrasi Cekal 4 Petinggi ACT Agar Tak ke Luar Negeri
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Bareskrim Polri meminta bantuan pihak Imigrasi mencekal empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri.

Keempat tersangka itu yakni, mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar (IK), Pengurus ACT Hariyana Hermain (HH), dan Mantan Sekretaris yang kini Ketua Dewan Pembinaan ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7).

Dikatakan Nurul, pencekalan itu dilakukan agar para tersangka tak kabur ke luar negeri. Pasalnya, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Pengajuan itu pun dilakukan sesuai dengan Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ujar Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memutuskan ditahan atau tidaknya keempat petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Dittipideksus Bareskrim Polri akan kembali memeriksa keempat tersangka itu pada Jumat (29/7) mendatang.

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7). 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal guna mengambil keputusan penahanan terhadap mereka. 

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Whisnu.

Komentar