Jumat, 26 April 2024 | 07:46
NEWS

Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang Yayasan ACT

Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang Yayasan ACT
Aksi Cepat Tanggap (Dok act.id)

ASKARA - Kementerian Sosial (Kemensos), resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan ACT.

Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," jelas Muhadjir Effendi, dalam keterangan resminya, Rabu (6/7). 

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, kata Muhadjir, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Kemensos telah memanggil pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar serta pengurus yayasan. 

Mereka diundang untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Komentar