Tokoh Agama: Pembentukan 3 DOB Papua Sudah Tepat, Bisa Berkembang Seperti Daerah Lainnya
ASKARA - Pengesahan RUU Pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru di Papua dinilai sudah sangat tepat.
Hal itu diungkapkan tokoh agama Pendeta Alexander Maury. Menurutnya, pemekaran provinsi Papua merupakan solusi dan langkah untuk menyejahterakan masyarakat paling timur Indonesia itu.
"Kebijakan ini sudah tepat. Sebab, melalui pemekaran Papua bisa berkembang seperti daerah lainnya di Indonesia," kata Maury, dikutip Sabtu (2/7).
Dikatakan Maury, pro dan kontra terhadap suatu kebijakan itu merupakan hal yang biasa. Namun, dia menekankan yang terpenting saat ini yakni semua harus bergandengan tangan mengawal pembangunan di Papua.
"Intinya saat ini kita berjalan dalam rancangan dan kehendak Tuhan. Pasti ada yang terbaik, kita sebagai masyarakat harus mengawal agar ada perubahan yang diinginkan," tegasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6) di Jakarta.
Tujuan utama dari UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi serta menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.
Adapun cakupan wilayah dari masing-masing dari tiga provinsi baru di Papua yakni:
Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke (ibu kota provinsi), Kabupaten Boven Digoel, Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire (ibu kota provinsi), Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya (ibu kota provinsi), Kabupaten Pegunungan Bintang Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.(jpnn)

Komentar