Kamis, 02 Mei 2024 | 02:14
NEWS

Petisi Rakyat Papua Tolak Otsus dan DOB, Sampaikan 19 Tuntutan ke Jokowi

Petisi Rakyat Papua Tolak Otsus dan DOB, Sampaikan 19 Tuntutan ke Jokowi
Ilustrasi pemekaran Provinsi Papua (Dok Minews.id)

ASKARA - Usulan pemerintah membentuk otonomi khusus (Otsus) jilid II dan daerah otonomi baru (DOB) alias pemekaran di Papua mendapat penolakan dari Petisi Rakyat Papua (PRP). 

Juru bicara nasional PRP, Jefry Wenda mengatakan, penolakan PRP terhadap DOB dan Otsus Papua merupakan aspirasi rakyat yang harus dihargai pemerintah. Kata dia, kebijakan pemerintah pusat bagi Papua hanyalah ancaman terstruktur.

"Segala macam kebijakan Jakarta berdampak pada ancaman genosida, ekosida, dan pestisida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah Papua," ungkap Jefry Wenda, dikutip Selasa (7/6). 

PRP kemudian menyampaikan ada 19 tuntutan melalui pernyataan sikap kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut 19 tuntutan Petisi Rakyat Papua: 

1. Cabut Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.

2. Presiden Republik Indonesia dan kabinetnya hentikan rancangan undang-undang pemekaran di tanah Papua. 

3. Berikan akses internasional, jurnalis independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.

4. Hentikan rencana pemekaran provinsi di tanah Papua, Papua Barat daya, Papua tengah, dan Papua selatan yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua.

5. Tarik militer organik dan non-organik dari seluruh tanah Papua. 

6. Tolak pembangunan Polres dan Kodim di Kabupaten Dogiyai.

7. Meminta akses palang merah internasional untuk memberikan akses pelayanan kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Yahukimo. 

8. Elit politik Papua setop mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua. 

9. Bebaskan Victor Yeimo dan seluruh tahanan politik di Tanah Papua tanpa syarat.

10. Hentikan kriminalisasi aktivis di Indonesia dan Papua. 

11. Segera hentikan rencana pembangunan bandar udara antariksa di Biak. 

12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, pelapor khusus tentang pengungsi, anggota kongres, jurnalis - akademisi internasional, LSM internasional. 

13. Mendesak komunitas internasional, UNI Eropa, Amerika, Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, IMF, World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida dan etnosida terhadap bangsa Papua. 

14. Tutup semua perusahaan asing di seluruh tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu. 

15. Kami bangsa Papua bersama Saudara-saudara Haris Azhar dan Fathia: hentikan kriminalisasi hukum, teror, dan intimidasi terhadap pembela HAM bangsa Papua di Indonesia. 

16. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek Bendungan Bener. 

17. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand, dan Australia.

18. Tolak KTT G-20 di Indonesia. 

19. Hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa Papua. (jpnn)

Komentar