Sabtu, 27 April 2024 | 20:45
NEWS

Sekjen PAN Penuhi Panggilan Polisi, Muannas Panik dan Bertindak Seperti Buzzer

Sekjen PAN Penuhi Panggilan Polisi, Muannas Panik dan Bertindak Seperti Buzzer
Eddy Soeparno (Dok fraksipan.com)

ASKARA - Sekjen PAN, Eddy Soeparno memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, Senin kemarin (23/5). 

Di sela-sela pemeriksaan Eddy Soeparno, melalui akun Twitter-nya @muannas_alaidid berkicau tentang hal yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Apalagi menganggap dirinya orang yang paham hukum.

Aktivis Gerakan 98, Lutfi Nasution menilai, apa yang dilakukan Muannas tidak mencerminkan seorang praktisi hukum. 

Muannas, kata Lutfi, terkesan mempertontonkan sikap kepanikan ketika kasusnya ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Cuitan Muannas sangat memalukan, tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pengacara profesional. Apa yang dilakukannya mempertontonkan kepanikan terhadap laporan yang menimpa dirinya," kata Lutfi, dalam keterangannya, Selasa (24/5). 

Menurut Lutfi, sebagai seorang pengacara seharusnya Muannas mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan melakukan penggiringan opini melalui media sosial (medsos).

"Dia kan seorang pengacara yang katanya paham hukum, alangkah eloknya ikuti saja proses hukum yang berlaku, ngapain juga melakukan penggiringan opini di medsos. Mending jadi buzzer aja kalau gitu," ungkap kader PAN itu.

Lutfi mengatakan apa yang dilakukan Muannas hanya membuat gaduh, bahkan cenderung sekedar mencari dukungan dan pembenaran atas dirinya.

"Cuitan Muannas cuma membuat gaduh doang, malah cenderung cuma cari simpati dan atau dukungan terhadap kasus yang menimpah dirinya yang sedang diproses pihak kepolisian," ujarnya.

Lutfi juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum sampai selesai.

"Saya berharap agar Muannas atau siapapun jangan melakukan manuver, apalagi melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak penegak hukum sampai memiliki kekutan hukum tetap dan mengikat," pungkasnya.

Diketahui, Eddy Soeparno diperiksa kurang lebih tiga jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. 

Eddy juga membawa beberapa alat bukti berupa cuitan yang diunggah Muannas Alaidid yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Eddy telah melaporkan Muannas sejak tanggal 25 April 2022 lalu.

Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP. 

Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.

Komentar