Kamis, 09 Mei 2024 | 03:19
NEWS

Sekjen PAN Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dicecar 14 Pertanyaan

Sekjen PAN Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dicecar 14 Pertanyaan
Eddy Soeparno (Dok fraksipan.com)

ASKARA - Sekjen Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, Senin (23/5).

Datang bersama tim pengacaranya, Eddy Suparno diperiksa mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.15 WIB. 

"Saya menjadi saksi pelapor terhadap dugaan pencemaran nama baik oleh Saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," ungkap Eddy. 

Dikatakan Eddy, dalam pemeriksaan itu dia menjelaskan kepada penyidik terkait perkataan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya. 

"Saya memberikan keterangan penjelasan kepada penyidik tentang pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik," kata Eddy.

Selama pemeriksaan, Eddy mendapat 14 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia juga mengaku membawa bukti cuitan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando perihal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik. 

Muannas Alaidid diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP. 

Laporan Eddy Soeparno itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022. 

Komentar