Minggu, 28 April 2024 | 19:13
NEWS

Polisi Periksa Ade Armando soal Laporan Sekjen PAN Besok

Polisi Periksa Ade Armando soal Laporan Sekjen PAN Besok
Ade Armando (IDN Times-Indiana Malia)

ASKARA - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando bakal diperiksa polisi terkait laporannya terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Ade Armando  pada Selasa (14/4) besok.

Semula, pegiat media sosial yang menjadi korban pemulukan saat demonstrasi di depan DPR RI itu pada Senin hari ini, (13/6). 

"Selasa, bukan Senin, ditunda," kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Muannas enggan mengungkapkan lebih jauh terkait agenda pemeriksaan terhadap Ade tersebut. 

Kata dia, kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sebagai saksi korban," ucap Muannas. 

Diketahui, Ade Armando melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Sekjen PAN, Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Eddy pun telah melaporkan balik Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Moh. Eddy D. Soeparno. Sedangkan pihak terlapor yakni Muannas Alaidid, dkk.

Muannas dkk dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Komentar