Sekjen PAN Belum Pikirkan Mediasi dengan Kuasa Hukum Ade Armando
ASKARA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno belum memikirkan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk.
Menurut Eddy, saat ini dia hanya menjalankan proses hukum di kepolisian atas laporan yang dilayangkan.
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan," ungkap Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).
Demikian pula, Eddy enggan berasumsi jika nantinya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dengan Muannas dkk.
"Pokoknya kami akan taat pada jalur hukum," katanya.
Diketahui, Eddy Soeparno diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporannya terhadap Muannas dkk pada Senin (23/5). Ia diperiksa selama hampir tiga jam jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
Disampaikan Eddy, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah bukti baru guna mendukung pengusutan laporan ini.
Bukti baru ini berupa berupa cuitan Muannas di akun media sosial setelah Eddy melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut gitu," tandasnya.
Komentar