PWI Sulut Tegas: Jangan Gunakan Nama Wartawan untuk Tekan Pihak Lain
ASKARA - Profesi wartawan bukan kartu untuk meminta-minta, apalagi menekan pihak lain demi kepentingan pribadi. Sikap tegas itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh, menyikapi dugaan penggunaan proposal kegiatan yang mengatasnamakan wartawan yang bertugas di lingkungan TNI dan Polri.
Sintya menegaskan, profesi wartawan maupun nama institusi negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Terlebih jika proposal tersebut disertai dugaan tekanan agar pihak tertentu memberikan uang atau bantuan.
"Kalau itu terjadi, saya tidak membenarkan. Apalagi kalau mengatasnamakan instansi terkait untuk kepentingan mereka sendiri," tegas Sintya saat ditemui di sela kegiatan Kajati Sulut Cup V di GOR Dua Sudara, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sintya, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik. Sebab, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama wartawan dalam menjalankan tugasnya.
PWI Sulut, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan profesi. Apabila pihak yang bersangkutan tercatat sebagai anggota PWI, organisasi akan mengambil langkah sesuai ketentuan internal yang berlaku.
"Kalau dia anggota PWI, tentunya akan kami tindak sesuai aturan organisasi," ujarnya.
Sementara bagi pihak yang mengaku sebagai wartawan tetapi bukan anggota PWI, Sintya meminta masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan tidak perlu ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
"Kalau bukan anggota PWI, silakan dilaporkan ke Polres setempat," katanya.
Sintya juga mengingatkan masyarakat, instansi maupun pelaku usaha agar tidak langsung percaya ketika menerima proposal yang mencantumkan nama wartawan, organisasi pers atau institusi TNI-Polri. Identitas pengusul dan tujuan proposal perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan nama profesi atau lembaga tertentu.
Menurutnya, membawa nama TNI maupun Polri dalam proposal untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Begitu pula menggunakan status wartawan untuk memberikan tekanan kepada pihak lain.
"Sekali lagi, saya tidak membenarkan ada wartawan yang melakukan pemerasan, apalagi membawa nama instansi terkait demi kepentingan mereka sendiri," tegasnya.
Di sisi lain, Sintya berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi stigma terhadap seluruh wartawan. Ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerja pers yang setiap hari menjalankan tugas dengan profesional, menjaga independensi dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, ia mengajak seluruh wartawan di Sulawesi Utara, khususnya anggota PWI, untuk menjaga marwah profesi dengan tidak mencampuradukkan tugas jurnalistik dengan kepentingan pribadi.
"Jalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan dengan integritas dan tanggung jawab," pungkas Sintya.

Komentar