Empat Bulan Agus Mengguncang Keuangan Kostrad
ASKARA - Pagi belum benar-benar pecah ketika Letjen TNI Agus Wirahadikusumah membangunkan istrinya. Kamis, 30 Agustus 2001, seharusnya menjadi pagi biasa di rumah mereka di kompleks perwira TNI AD, Bulak Rantai, Jakarta Timur. Seusai salat Subuh, kondisi Agus mendadak memburuk. Ia dilarikan menuju Rumah Sakit Pusat Pertamina. Pukul 06.19 WIB, mantan Panglima Kostrad itu tiba dalam keadaan telah meninggal. Usianya baru 49 tahun.
Kematian itu mengejutkan. Tempo dalam edisi 9 September 2001 mencatat kesaksian istrinya, Tri Rachmaningsih, bahwa sekitar pukul setengah enam pagi Agus masih membangunkannya. Liputan6.com pada 31 Agustus 2001 melaporkan Agus meninggal dalam perjalanan menuju RSPP. Kabar itu cepat menyebar karena yang meninggal bukan jenderal biasa. Ia adalah salah satu suara paling lantang dalam arus reformasi militer setelah tumbangnya Orde Baru.
Agus dikenal sebagai perwira yang berani mempertanyakan keterlibatan tentara dalam wilayah sipil dan politik. Liputan6.com pada 31 Agustus 2001 bahkan menyebutnya sebagai "jenderal anti-Dwifungsi ABRI". Pada masa ketika reformasi TNI masih mencari bentuk, sikap semacam itu bukan persoalan kecil. Reformasi bukan hanya berarti mengganti nama ABRI menjadi TNI, tetapi menentukan kembali batas antara kekuatan bersenjata, kekuasaan politik dan kehidupan sipil.
Karier kemudian membawanya ke salah satu posisi paling strategis di Angkatan Darat. Pada 29 Maret 2000, Agus menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. Masa jabatannya ternyata sangat pendek. Pada 1 Agustus 2000, hanya sekitar empat bulan kemudian, posisinya berakhir dan kemudian diisi Letjen Ryamizard Ryacudu.
Empat bulan itu justru menjadi salah satu periode terpenting dalam perjalanan Agus. Ia menyentuh wilayah yang selama bertahun-tahun berada jauh dari sorotan publik: keuangan dan bisnis yang terkait dengan institusi militer.
Sebagai Pangkostrad, Agus memerintahkan pemeriksaan keuangan Yayasan Dharma Putra Kostrad. Laporan Human Rights Watch yang diterbitkan 20 Juni 2006 menyebut pemeriksaan tersebut sebagai audit profesional pertama terhadap YDPK sejak yayasan itu berdiri hampir empat dekade sebelumnya. Langkah ini penting karena yayasan dan perusahaan yang terhubung dengan militer ketika itu bukan sekadar entitas bisnis. Mereka menjadi bagian dari sistem pembiayaan yang selama bertahun-tahun berkembang di luar mekanisme anggaran pertahanan negara.
Hasil pemeriksaan membuka persoalan serius. Human Rights Watch mencatat penyelidikan lanjutan yang diperintahkan Agus menemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan dan pengelolaan dana: pembayaran dengan harga yang membengkak, pengeluaran yang tidak berkaitan dengan misi kesejahteraan yayasan, biaya pemasaran berlebihan, lemahnya pembukuan, hingga tidak memadainya mekanisme pengawasan internal.
Di sinilah angka Rp189 miliar yang kemudian melekat pada cerita Agus harus dibaca secara hati-hati. Laporan Human Rights Watch tidak mengatakan Agus membuktikan seseorang melakukan korupsi Rp189 miliar. Laporan itu menyebut kerugian YDPK yang dilaporkan diperkirakan berada pada rentang Rp75 miliar hingga Rp189 miliar. Angka tertinggi tersebut bahkan disebut setara dengan seluruh nilai aset yayasan ketika itu.
Pemeriksaan juga menemukan pendahulu Agus sebagai Pangkostrad, Letjen Djaja Suparman, telah menarik sedikitnya Rp160 miliar dari rekening PT Mandala Airlines, perusahaan di bawah yayasan, dengan sebagian dana kemudian dikembalikan. Tetapi perkara ini mempunyai versi lain yang tidak boleh dihilangkan.
Djaja membantah keras tuduhan korupsi. Human Rights Watch mencatat ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, bermotif politik dan sebagai pembunuhan karakter. Audit internal Inspektorat Jenderal Angkatan Darat juga menghasilkan kesimpulan berbeda. Liputan6.com pada 19 September 2000 melaporkan Itjenad menyatakan tidak menemukan penyimpangan dana dan menilai persoalan yang ditemukan sebagai ketidaktertiban atau kelemahan administrasi.
Dua temuan yang berbeda itu justru membuat episode YDPK penting secara jurnalistik. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa mengambil uang dan berapa jumlahnya. Yang muncul adalah pertanyaan lebih besar: bagaimana kekayaan dan bisnis yang berkaitan dengan institusi militer seharusnya diawasi, siapa yang mempunyai kewenangan memeriksanya, dan sejauh mana hasil pemeriksaan dapat dibuka kepada publik?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin sensitif karena tak lama setelah membuka persoalan YDPK, Agus kehilangan posisi Pangkostrad.
Hubungan antara audit dan pencopotan Agus tidak semestinya disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa ia pasti dicopot karena membongkar dugaan korupsi. Tetapi hubungan keduanya juga tidak dapat begitu saja diabaikan. Washington Post pada 5 November 2000 melaporkan bahwa para jenderal senior yang menghendaki reformasi berlangsung lebih lambat melakukan perlawanan dan Agus tersingkir setelah membuka hasil audit internal yang mengungkap persoalan keuangan pendahulunya.
Human Rights Watch enam tahun kemudian juga mencatat Agus mengalami pengucilan dari sejumlah koleganya yang tidak menyukai agenda reformasinya. Artinya, ada sumber kredibel yang menghubungkan keberanian membuka keuangan Kostrad dengan resistensi terhadap Agus. Namun hubungan politik itu berbeda sama sekali dari pembuktian pidana. Di sinilah sebuah feature sejarah harus berhenti berspekulasi dan membiarkan fakta berbicara.
Sebab Agus memang berada di tengah pertarungan yang lebih besar daripada dirinya sendiri. Reformasi TNI pada awal 2000-an bukan semata persoalan tentara meninggalkan kursi politik. Di belakangnya terdapat persoalan bisnis militer, yayasan, sumber pendanaan di luar anggaran, jaringan kepentingan dan kesejahteraan prajurit. Ketika Agus memerintahkan audit YDPK, yang disentuhnya bukan hanya neraca sebuah yayasan, melainkan salah satu simpul dalam struktur ekonomi militer yang telah berkembang selama puluhan tahun.
Karakter Agus sebenarnya telah terlihat sebelum ia menjadi Pangkostrad. Pada 1998, ketika Indonesia diguncang kerusuhan dan ketegangan rasial, ia menjadi manajer tim Piala Thomas Indonesia yang bertanding di Hong Kong. The Jakarta Post pada 13 Mei 2019 mengenang bagaimana Agus membantu menenangkan pemain yang mengkhawatirkan keselamatan keluarga mereka di Jakarta. Ia menjamin keamanan keluarga atlet dan menyediakan hotline di hotel agar pemain dapat menghubungi rumah.
Indonesia kemudian mempertahankan Piala Thomas setelah mengalahkan Malaysia. Tirto pada 24 Mei 2017 mengutip pernyataan Agus setelah kemenangan itu yang meminta masyarakat tidak mengotak-kotakkan bangsa berdasarkan suku dan agama. Di lapangan bulu tangkis maupun di lingkungan militer, tampak satu benang merah dalam cara berpikirnya: institusi dan identitas kelompok tidak boleh ditempatkan di atas kepentingan Indonesia yang lebih besar.
Tiga tahun setelah Piala Thomas dan sekitar setahun setelah kehilangan jabatan Pangkostrad, perjalanan hidup Agus berhenti mendadak.
Kematian seorang jenderal reformis pada usia 49 tahun, setelah sebelumnya berkonflik dengan kepentingan kuat di lingkungan militer, mudah melahirkan cerita lain. Dari sinilah berbagai spekulasi mengenai kematiannya berkembang. Tetapi jurnalisme tidak boleh mengubah kebetulan kronologis menjadi hubungan sebab-akibat tanpa bukti. Sampai hari ini tidak tersedia bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Agus dibunuh karena audit YDPK atau karena agenda reformasinya.
Justru menjadikan kematiannya sebagai teori konspirasi berisiko mengecilkan warisan Agus yang jauh lebih penting. Pertanyaan terbesar bukan bagaimana ia meninggal, melainkan mengapa tindakan seorang Pangkostrad memeriksa keuangan yayasannya sendiri dapat menimbulkan keguncangan demikian besar.
Agus pada akhirnya tidak mempunyai waktu panjang untuk menyelesaikan gagasan reformasinya. Ia hanya sekitar empat bulan memimpin Kostrad. Tetapi empat bulan itu cukup untuk memperlihatkan persoalan yang jauh lebih besar daripada umur sebuah jabatan: profesionalisme tentara tidak hanya ditentukan oleh seberapa jauh militer meninggalkan politik praktis, tetapi juga oleh seberapa transparan kekuasaan, uang dan kepentingan ekonomi di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari seperempat abad kemudian, pertanyaan itu belum kehilangan relevansinya. Reformasi institusi bersenjata bukan semata perkara mengganti struktur dan doktrin. Reformasi diuji ketika institusi bersedia diperiksa, ketika uang dapat ditelusuri, ketika kekuasaan dapat dipertanyakan, dan ketika orang dari dalam sistem berani membuka sesuatu yang tidak nyaman bagi sistemnya sendiri.
Di situlah Agus Wirahadikusumah meninggalkan jejak.
Bukan terutama karena spekulasi yang muncul setelah kematiannya. Bukan pula karena jabatan yang hanya empat bulan berada di tangannya.
Melainkan karena pada saat mempunyai kekuasaan, ia memilih menggunakan sebagian kekuasaan itu untuk memeriksa kekuasaan itu sendiri.

Komentar