KPK: Penyelidikan Korupsi Formula E Tak Bisa Dipercepat dan Diperlambat
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, penyelidikan dugaan adanya indikasi penyelewengan perencanaan penyelenggaraan balap Formula E terus berlanjut.
KPK menegaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak ada desakan dari siapapun.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).
Dikatakan Ali, pihaknya bekerja sesuai aturan. Proses penanganan perkara didasari kecukupan bukti yang ditemukan penyelidik.
"Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menyoroti lamanya masa tender proyek Formula E yang dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, jabatan Anies sebagai gubernur akan berakhir pada September 2022 mendatang.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini yang berakhir September 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4).
Dikatakan Alex, tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal itu terkait anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
Komentar