KPK Sorot Lama Masa Tender Formula E yang Lampaui Masa Jabatan Anies
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lamanya masa tender proyek Formula E yang dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, jabatan Anies sebagai gubernur akan berakhir pada September 2022 mendatang.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini yang berakhir September 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4).
Dikatakan Alex, tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal itu terkait anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
Namun demikian, Alex tak memerinci aturan yang dimaksud. KPK bakal mendalami aturan masa jabatan ini dengan meminta keterangan ahli dan dikaitkan dengan perkara Formula E.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.

Komentar