Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:50
NEWS

Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis

Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
Kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin Angin (Dok Istimewa)

ASKARA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi jadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediamannya. 

Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/4). 

Terbit dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Pihak berwenang sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Terbit. 

Penetapan delapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun, delapan tersangka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis. 

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. 

Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan. 
 

Komentar