Wakil Ketua DPR: Pemecatan Dokter Terawan Tidak Sah! Menkes Harus Turun Tangan
ASKARA - Pemecatan Prof DR Dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) RO dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disebut tidak sah.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut politisi Partai Gerindra itu, pemecatan Terawan melalui hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dalam Muktamar ke-31 di Aceh, Jumat (25/3) lalu itu baru sebatas rekomendasi.
Terkait hasil rekomendasi itu harus terlebih dulu dieksekusi pengurus baru IDI terpilih. Sementara, jajaran pengurus baru terpilih belum dilantik.
"Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah," tegas Sufmi Dasco, kepada awak media, Senin (28/3).
Menurut pandangan Sufmi Dasco, pemecatan Terawan dari IDI berbahaya bagi dunia profesi kedokteran di Indonesia.
Dia mengaku khawatir kasus serupa akan terulang dan dunia kedokteran akan dibatasi untuk melakukan inovasi-inovasi baru.
Sufmi Dasco mengaku, telah meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin turun tangan terkait pemecatan pendahulunya dan berharap Budi memediasi polemik pemecatan Terawan.
"Saya komunikasi dengan Menteri Kesehatan kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut. Saya bilang (dokter Terawan) masih sebagai anggota IDI karena saya anggap pemecatan tidak sah," ungkap Dasco.
Pihaknya, tambah Dasco, juga meminta aparat kepolisian ikut turun tangan dalam polemik pemecatan Terawan. Ia meminta kepolisian menyelidiki oknum yang dinilai telah membuat gaduh dalam kasus tersebut.
"Proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang dimana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh perorangan," tandasnya.

Komentar