Jumat, 03 Mei 2024 | 13:59
NEWS

DPR Pertimbangkan Tunda Rencana Pemekaran Papua hingga Ada Putusan MK

DPR Pertimbangkan Tunda Rencana Pemekaran Papua hingga Ada Putusan MK
Ilustrasi pemekaran Papua (Dok Minews.id)

ASKARA - Rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran tiga wilayah di Papua terus berhembus kencang.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan menunda rencana tersebut. 

Kata Sufmi Dasco, penundaan akan dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK," ungkap Dasco kepada wartawan usai pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). 

Sufmi Dasco mengatakan pihaknya, akan membawa aspirasi MRP tersebut ke komisi terkait. Dia menyebut pembahasan RUU DOB Papua akan dilakukan secara parsial hingga ada putusan MK.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa kita akan komunikasikan dengan komisi terkait, untuk sambil parsial jalan, itu sambil menunggu keputusan," kata dia. 

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib mengungkap sejumlah alasan pihaknya menolak pemekaran wilayah. 

Pertama, pemerintah masih menangguhkan sementara atau moratorium usulan pemekaran di beberapa wilayah lain.

Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi dari bawah atau masyarakat. 

Selain itu, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.

"Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik," ujarnya.

Dietahui, DPR telah menyepakati tiga RUU DOB Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/4) lalu. 

RUU DOB meliputi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Komentar