Jumat, 19 April 2024 | 12:02
NEWS

3 Provinsi Baru di Papua Akan Dipimpin Penjabat Gubernur

3 Provinsi Baru di Papua Akan Dipimpin Penjabat Gubernur
Ilustrasi pemekaran Provinsi Papua (Dok Minews.id)

ASKARA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis (30/6). 

Dalam draf UU yang telah disahkan DPR, terdapat aturan soal pemerintahan daerah di tiga provinsi baru tersebut. 

Aturan tersebut tertera dalam pasal 8 masing-masing undang-undang. 

Nantinya, peresmian ketiga provinsi hasil pemekaran tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Penjabat Gubernur masing-masing provinsi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. 

Peresmian dan pelantikan Pj Gubernur masing-masing provinsi itu paling lama dilakukan enam bulan sejak UU tersebut diundangkan.

"Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 2 yang terdapat di masing-masing undang-undang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rasa syukurnya telah disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Menurut Tito, penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang. Salah satu bagian dari proses panjang tersebut ialah menjaring aspirasi masyarakat. 

"Kami harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Tito, Kamis (30/6).

Tito menegaskan, penyusunan RUU bertujuan untuk pembangunan yang menyejahterakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). 

"Kami harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih pendek. Yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," ujarnya. 

Tito berharap semua pihak bisa menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat. 

 

 

Komentar