Kamis, 25 April 2024 | 12:35
NEWS

Gantikan Tjahjo Kumolo, Mahfud MD Bahas 3 Hal soal Jabatan ASN pada DOB Provinsi Papua

Gantikan Tjahjo Kumolo, Mahfud MD Bahas 3 Hal soal Jabatan ASN pada DOB Provinsi Papua
Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. 

Namun, kali ini Mahfud MD bertindak sebagai Menpan-RB Ad Interim menggantikan Tjahjo Kumolo yang sedang terbaring sakit.

Dalam kesempatan itu, Mahfud berbicara mengenai formasi aparatur sipil negara (ASN) di 3 Provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua. 

Mahfud MD berpandangan, kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk. 

Selain itu, juga bisa dipenuhi dari Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang.

"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP," ujar Mahfud, Selasa (28/6). 

Dikatakan Mahfud, dalam hal pencepatan pengisian jabatan ASN dan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan cepat, efektif dan efisien, pengisian jabatan ASN pada DOB Provinsi Papua dapat dilakukan dengan 3 hal.

Pertama, pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari Provinsi Induk.

Kedua, Uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda.

Ketiga, seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua.

"Proses pengisian jabatan tsb dilaksanakan oleh panitia seleksai dan dilakukan pengawasan oleh KASN dan kementerian dalam negeri, guna menjaga objektifitas akuntabilitas dan keadilan dalam proses," tandasnya.

Komentar