Sabtu, 27 April 2024 | 03:47
NEWS

RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri Tito: Pembangunan Lebih Cepat

RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri Tito: Pembangunan Lebih Cepat
Mendagri Tito Karnavian (Istimewa)

ASKARA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rasa syukurnya telah disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Menurut Tito, penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang. Salah satu bagian dari proses panjang tersebut ialah menjaring aspirasi masyarakat. 

"Kami harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Tito, Kamis (30/6).

Tito menegaskan, penyusunan RUU bertujuan untuk pembangunan yang menyejahterakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). 

"Kami harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih pendek. Yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," ujarnya. 

Tito berharap semua pihak bisa menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat. 

Komentar