Pemecatan Dokter Terawan Berbahaya, Bikin Para Dokter Ketakutan Berinovasi
ASKARA - Pemecatan dokter Terawan dari keanggotaan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai merupakan keputusan berbahaya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Berbahaya menurut Sufmi Dasco adalah terkait masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Sufmi jadi khawatir dengan adanya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa depan.
"Dampaknya para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Dasco, dikutip Minggu (27/3).
Kata dia, idealnya IDI sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, bisa mengayomi dan membina para anggotanya untuk terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Sufmi Dasco meminta Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut. Terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” terang Sufmi Dasco.
Sufmi Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” urainya.
Kemudian, evaluasi juga akan dilakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” tandasnya.
Diketahui, MKEK IDI memutuskan memberhentikan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) mantan Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3) kemarin.
Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Komentar