Rabu, 17 Juni 2026 | 18:28
NEWS

KSP Bantah Penghapusan Tes PCR dan Antigen Upaya Percepat Status Endemi

KSP Bantah Penghapusan Tes PCR dan Antigen Upaya Percepat Status Endemi
Ilustrasi Tes PCR (Dok Arif Firmansyah/CNNIndonesia)

ASKARA - Anggapan dihapusnya tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi mendapat bantahan.  

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo relaksasi testing diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali. 

Kata Abraham, data-data kasus, keterisian RS dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi berhasil dikendalikan dengan baik. 

"Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," ujar Abraham, Rabu (9/3). 

Abraham juga menepis pendapat yang mengatakan penghapusan tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar terkait testing Covid-19. 

Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi. 

"Sederhananya surveillance aktif itu dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," jelas Abraham. 

Pemerintah, kata dia, juga melihat data Covid-19 varian Omicron lebih ringan dibanding Delta, 

"untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," ucapnya.

Abraham menuturkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," imbuh Abraham. 

Sebelumnya, pemerintah menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR dan antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.

Aturan berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

Komentar