Selasa, 30 April 2024 | 18:45
NEWS

Mengejutkan, Krisdayanti Tak Setuju Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus

Mengejutkan, Krisdayanti Tak Setuju Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus
Krisdayanti (Dok Fimela.com)

ASKARA - Pernyataan mengejutkan disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti terkait dihapusnya tes PCR dan Antigen untuk pelaku perjalanan domestik bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau booster. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, seharusnya kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik itu dilakukan ketika vaksinasi booster sudah mencapai 90 persen. 

“Saya pribadi tidak setuju jika tidak tes PCR atau antigen (perjalanan domestik,red). Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya," kata Krisdayanti menukil situs DPR RI, dikutip Jumat (11/3). 

Pelantun Cobalah Untuk Setia itu menyebutkan, seseorang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja masih terjangkit Covid-19 dan menularkan ke individu lain.

Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, wanita yang kerap disapa KD itu menduga lebih disebabkan karena keinginan masyarakat yang memilih vaksin paling baik. 

Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), semua vaksin dinyatakan baik.

“Saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka,” ucapnya. 

Selain itu, tambah istri Raul Lemos itu, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin karena tidak semua vaksin yang dipakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan internasional. 

Sebalumnya, Aturan penghapusan tes PCR dan Antigen bagi perjalanan domestik itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis keterangan Satgas dalam surat edaran itu. 

Komentar