Rabu, 22 Juli 2026 | 05:24
NEWS

Syarat Naik Pesawat Usai Tes PCR dan Antigen Dihapus

Syarat Naik Pesawat Usai Tes PCR dan Antigen Dihapus
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan resmi terkait kebijakan penghapusan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan udara domestik untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

SE Kemenhub ini mulai diberlakukan pada Selasa (8/3) dan akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. 

Dengan terbitnya edaran terbaru itu, maka surat edaran sebelumnya Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/3).

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," jelasnya.

Keempat, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

"Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," pungkasnya.

Komentar