Kamis, 04 Juni 2026 | 09:02
NEWS

Simak dan Catat, Ini Lima Syarat Naik Pesawat di Libur Nataru yang Berlaku Hari Ini

Simak dan Catat, Ini Lima Syarat Naik Pesawat di Libur Nataru yang Berlaku Hari Ini
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Istimewa)

ASKARA - Aturan perjalanan orang di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diperketat. 

Hal itu diputuskan pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No 24/2021. 

Sejumlah syarat wajib dipenuhi para pelaku perjalanan yang ditetapkan.

"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama Nataru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).

Selain itu, syarat perjalanan tersebut juga mengacu SE Kementerian Perhubungan No 111/2021 di sektor penerbangan. 

Berikut syarat dan regulasi naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

Komentar