Kamis, 18 Juni 2026 | 00:51
NEWS

Simak, Ini Aturan Perjalanan dengan Kendaraan Bermotor Terbaru

Simak, Ini Aturan Perjalanan dengan Kendaraan Bermotor Terbaru
Jalan Tol Dalam Kota (Dok Ussfeed.com)

ASKARA - Pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor kini dapat bepergian tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan syarat perjalanan darat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku mulai 8 Maret 2022.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen," demikian keterangan dalam SE tersebut, dikutip Rabu (9/3).

Untuk perjalanan kereta api jarak jauh juga tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau antigen. Namun, pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Semengtara, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Komentar