Kamis, 18 Juni 2026 | 03:46
NEWS

Kejagung Pastikan Proses Hukum Terhadap Nurhayati Disetop

Kejagung Pastikan Proses Hukum Terhadap Nurhayati Disetop
Kejagung RI (Dok Gatra.com)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut akan menghentikan proses hukum terhadap Nurhayati, Bendahara Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. 

Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Cirebon berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Peneliti. Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidikan telah rampung.

"Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik untuk tahap 2, dan kami akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (1/3).

Dikatakan Febrie, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon terkait proses penanganan perkara tersebut sehingga dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, status tersangka oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati akan dihentikan. 

Menurut Mahfud, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2). 

Mahfud juga meminta agar Nurhayati tak lagi datang ke Kementerian Polhukam. Pasalnya, saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Terkait dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Mahfud.

Komentar