Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:20
NEWS

Legitimasi Moral Dipertanyakan, MPSI: Kabinet Bayangan Tanpa Pemimpin dan Basis Konstituen Jelas Hanya Sensasi

Legitimasi Moral Dipertanyakan, MPSI: Kabinet Bayangan Tanpa Pemimpin dan Basis Konstituen Jelas Hanya Sensasi
Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari (dok.askara)

ASKARA - Fenomena kemunculan kelompok yang menamakan diri Kabinet Bayangan (shadow cabinet) mendapat sorotan dari Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI). Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, menyebut fenomena itu menarik bagi demokrasi, namun mengingatkan agar tidak terjebak pada sensasi tanpa legitimasi yang jelas.

Noor mengaku tertarik dengan konsep kabinet bayangan yang diklaim diisi figur profesional dan intelektual tersebut. Secara konsep, ide itu memang lazim dalam sistem parlementer sebagai alat kontrol terhadap pemerintah. Namun, ia menilai penerapannya di Indonesia yang menganut sistem presidensial menimbulkan tanda tanya besar.

"Ini disebut kabinet bayangan, tetapi siapa figur yang menjadi pemimpin eksekutifnya? Dalam sistem ketatanegaraan, kabinet itu bekerja di bawah kepala pemerintahan. Ketika kabinet diperkenalkan tanpa menjelaskan siapa pemimpinnya, muncul kesan kabinet lebih dominan daripada figur eksekutifnya. Di titik ini publik berhak bertanya mengenai konstruksi kelembagaannya," ujar Noor dalam keterangannya, Senin (3/8).

Ia mencontohkan praktik di Inggris, di mana shadow cabinet dibentuk oleh partai oposisi yang memiliki legitimasi elektoral yang jelas. Setiap anggotanya membayangi kementerian tertentu dan dipimpin oleh pemimpin oposisi yang sah, sehingga kritik yang disampaikan memiliki landasan politik dan representasi konstituen yang nyata.

Konteks Indonesia, menurut Noor, sangat berbeda.

"Pertanyaan berikutnya adalah kabinet bayangan ini sesungguhnya mewakili kalangan mana? Apakah mewakili partai politik, ormas, komunitas akademik, asosiasi profesi, atau hanya sekelompok individu? Basis konstituennya harus jelas. Jangan sampai langsung jumping ke ruang public policy, mengoreksi dan mengevaluasi kebijakan negara, tetapi legitimasi representasinya sendiri belum terdefinisi," tegasnya.

Noor menegaskan, setiap warga negara berhak mengkritik pemerintah dalam demokrasi. Namun, ketika menggunakan nomenklatur "kabinet", ada konsekuensi etik dan akademik yang harus dipenuhi, mulai dari kejelasan struktur, mekanisme kerja, akuntabilitas, hingga sumber legitimasi.

"Publik akan lebih mudah menerima apabila kelompok tersebut secara terbuka menjelaskan dasar pembentukannya, mekanisme rekrutmen anggotanya, metodologi kajian kebijakannya, hingga kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan setiap rekomendasi yang dikeluarkan. Transparansi menjadi syarat penting agar kritik memperoleh kepercayaan publik," katanya.

Ia berharap, kelompok yang mengklaim sebagai kabinet bayangan itu benar-benar menjadi ruang intelektual yang konstruktif, bukan sekadar manuver politik.

"Saya berharap mereka benar-benar berasal dari basis intelektual kampus, para akademisi, peneliti, dan profesional yang menyusun kritik berbasis riset, data empiris, dan argumentasi ilmiah," ujarnya.

Jika orientasinya untuk memperkaya kualitas kebijakan publik, Noor menilai itu akan menjadi kontribusi positif bagi demokrasi Indonesia.

"Tetapi jika identitas, representasi, dan legitimasi publiknya tidak jelas, maka masyarakat juga wajar mempertanyakan posisi serta otoritas moral kelompok tersebut dalam mengklaim diri sebagai kabinet bayangan," pungkasnya. (Kelana)

Komentar