RUU Kamla Didorong, Ponto Mengingatkan: Jangan Bikin UU Lalu Cari Kewenangan
ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang desain ulang Badan Keamanan Laut (Bakamla) membuka kembali pintu perdebatan lama: apakah Indonesia membutuhkan lembaga baru dengan kewenangan penegakan hukum yang lebih kuat, atau justru harus lebih dulu membenahi pembagian kewenangan antarinstansi yang sudah ada?
Di tengah dorongan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut atau RUU Kamla, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mengingatkan agar negara tidak terjebak pada solusi yang dimulai dari pembentukan lembaga.
Menurut Ponto, persoalan keamanan laut Indonesia sudah berlangsung panjang dan tidak akan selesai hanya dengan membuat regulasi baru. Yang harus dibongkar terlebih dahulu adalah peta kewenangan: siapa melakukan apa, berdasarkan undang-undang apa, serta bagaimana hubungan antarinstansi ketika berada di wilayah laut yang sama.
“Jangan membuat undang-undang terlebih dahulu kemudian baru mencari-cari kewenangan yang akan diberikan,” kata Ponto dalam wawancara dengan awak media, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan dua hari setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026. MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan desain ulang terhadap sifat, tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla. Tenggat tersebut berarti pemerintah dan DPR harus menyelesaikan penataan paling lambat 16 September 2028.
Namun, satu hal penting dari putusan itu adalah MK tidak memerintahkan pembubaran Bakamla.
Justru sebaliknya, Mahkamah meminta agar desain kelembagaan Bakamla diperjelas. Jika dalam waktu dua tahun desain ulang tidak dilakukan, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah menyatakan siap mematuhi putusan MK. Ia juga menyebut putusan tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan UU Keamanan Laut.
Di titik inilah pandangan Ponto mengambil arah berbeda.
Bukan Kekurangan Lembaga
Ponto menilai persoalan keamanan laut bukan karena Indonesia kekurangan lembaga. Sebaliknya, kewenangan penegakan hukum di laut telah tersebar di berbagai institusi.
Ia membedakan persoalan keamanan laut menjadi dua ranah besar, yakni ancaman terhadap kedaulatan negara dan pelanggaran hukum.
Untuk kedaulatan, menurut Ponto, ranahnya adalah pertahanan yang dijalankan TNI Angkatan Laut. Sementara penegakan hukum telah dibagi berdasarkan sektor, seperti pelayaran, perikanan, kepabeanan, keimigrasian, lingkungan hidup dan pertambangan.
“Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi,” tulis Ponto dalam catatannya.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Bakamla perlu diberi kewenangan lebih besar.
Pertanyaannya adalah: kewenangan siapa yang akan dipindahkan jika kewenangan baru diberikan kepada Bakamla?
Sebab, menurut Ponto, jika sebuah undang-undang baru hendak memberikan kewenangan yang selama ini berada di tangan institusi lain, maka konsekuensinya bukan hanya perubahan pasal. Bisa terjadi perubahan besar terhadap struktur kelembagaan negara di laut.
Perdebatan yang Tak Kunjung Selesai
Ponto mengaku pernah mengikuti pembahasan mengenai keamanan laut pada 2004 di Markas Besar TNI Angkatan Laut. Pembahasan tersebut, menurut dia, belum menghasilkan penyelesaian.
Dari gagasan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), kemudian berkembang menjadi Bakamla.
Menurut Ponto, persoalan mulai menjadi rumit ketika lembaga yang memiliki fungsi koordinasi berkembang dengan kapal, sistem pemantauan dan perangkat operasional yang memungkinkan dilakukannya tindakan terhadap kapal.
Batas antara koordinasi dan penegakan hukum pun menjadi semakin penting.
Jika Bakamla berfungsi sebagai koordinator, kata Ponto, maka tugas utamanya menyelaraskan kerja lembaga-lembaga yang sudah memiliki kewenangan.
Tetapi jika Bakamla juga menjalankan penegakan hukum sektoral, maka muncul pertanyaan mengenai hubungan kewenangannya dengan institusi yang sejak awal memang diberikan mandat untuk melakukan penegakan hukum.
Tiga Persoalan Besar
Ponto menyebut sedikitnya tiga persoalan yang perlu dijawab sebelum RUU Kamla dilanjutkan.
Pertama, pembagian kewenangan. Penyidikan pelayaran telah memiliki PPNS pada Kementerian Perhubungan. Di bidang perikanan terdapat kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepabeanan memiliki aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana umum menjadi kewenangan Polri, sedangkan pertahanan merupakan ranah TNI.
Jika Bakamla diberi kewenangan baru, menurut Ponto, harus jelas apakah kewenangan tersebut berdiri sendiri atau mengambil sebagian kewenangan institusi lain.
Kedua, persoalan personel dan penyidikan.
Jika Bakamla diberikan kewenangan sebagai PPNS, harus jelas pula dasar sektor urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penyidikannya. Tanpa desain yang tegas, kewenangan baru berpotensi bersinggungan dengan lembaga sektoral yang sudah ada.
Ketiga, konsistensi dengan kebijakan yang telah berjalan.
Ponto menyoroti UU Nomor 66 Tahun 2024 dan perubahan kebijakan mengenai pengawasan pelayaran. Menurut dia, setiap desain baru mengenai sea and coast guard harus memperhitungkan regulasi yang sudah berlaku agar solusi baru tidak justru melahirkan persoalan baru.
Dua Tahun, Bukan Waktu yang Panjang
Ponto juga mengakui terdapat argumen yang mendukung keberadaan Bakamla. Indonesia membutuhkan institusi penjaga laut sipil yang dapat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum serta membangun hubungan dengan coast guard negara lain.
Bakamla juga telah memiliki personel, aset, pengalaman operasional dan jejaring kerja sama yang dibangun selama bertahun-tahun.
Namun, menurut Ponto, seluruh pertimbangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam satu pertanyaan besar: bagaimana membangun sistem keamanan laut yang kewenangannya tidak saling bertabrakan?
Ia menawarkan sejumlah opsi penataan, termasuk penyesuaian aset dan sistem pemantauan dengan fungsi masing-masing institusi, penataan persenjataan serta personel.
Ponto juga menyampaikan pandangan pribadi mengenai kemungkinan pencabutan ketentuan mengenai Bakamla dalam UU Kelautan dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan isi Putusan MK.
Putusan MK yang berlaku adalah perintah melakukan desain ulang, bukan pembubaran Bakamla.
Kini pemerintah dan DPR memiliki waktu hingga 16 September 2028.
Waktu dua tahun itu pada akhirnya bukan hanya akan menentukan bentuk Bakamla, tetapi juga dapat menentukan bagaimana Indonesia membangun arsitektur keamanan lautnya ke depan.
Sebab laut Indonesia tidak hanya luas secara geografis. Di dalamnya bertemu kepentingan pertahanan, pelayaran, perikanan, perdagangan, kepabeanan, lingkungan, sumber daya alam dan penegakan hukum.
Karena itu, sebelum negara menambah kewenangan sebuah lembaga, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu.
Siapa sebenarnya berwenang melakukan apa di laut Indonesia?
Bagi Ponto, jawaban atas pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi titik awal pembahasan RUU Kamla.
“Persoalan utamanya adalah kewenangan dan dasar hukumnya,” pungkas Ponto.

Komentar