Kriminolog UI: Kerusuhan Mei 1998 Bukan Sekadar Ledakan Massa Spontan
ASKARA - Kerusuhan 13 - 15 Mei 1998 di Jakarta tidak dapat dipahami hanya sebagai luapan kemarahan masyarakat akibat krisis ekonomi dan politik. Peristiwa yang menjadi salah satu babak paling kelam dalam sejarah Indonesia itu, menurut dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudarmanto, memperlihatkan adanya keterkaitan antara krisis legitimasi negara, persaingan elite, serta jaringan kekerasan informal yang telah lama mengakar sejak era Orde Baru.
Pandangan tersebut disampaikan Bagus dalam tulisan berseri "Kriminologi 500 Tahun Jakarta" Seri ke-39 berjudul "Membaca Kembali Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta". Dalam kajiannya, ia mengajak publik melihat kembali tragedi Mei 1998 melalui perspektif kriminologi agar tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan peristiwa sebagai aksi massa spontan.
Menurut Bagus, kerusuhan yang pecah setelah penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 berkembang jauh melampaui bentuk demonstrasi politik. Dalam waktu singkat, Jakarta dilanda penjarahan, pembakaran, dan kekerasan yang menyasar kelompok tertentu, terutama warga dan properti milik etnis Tionghoa.
"Pertanyaan penting bukan lagi apakah kerusuhan itu spontan atau tidak, melainkan bagaimana kemarahan sosial dapat diarahkan kepada kelompok tertentu dan infrastruktur sosial-politik seperti apa yang memungkinkan pengarahan kekerasan tersebut terjadi," tulis Bagus, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, kerusuhan tidak berlangsung dalam pola tunggal. Selain massa yang bergerak spontan, terdapat indikasi adanya kelompok yang berperan sebagai pemicu, provokator, maupun penggerak massa dalam aksi penjarahan dan pembakaran.
Laporan TGPF mencatat sedikitnya 1.190 orang meninggal dunia akibat terbakar, 27 orang meninggal karena senjata atau sebab lainnya, serta 91 orang mengalami luka-luka. Tim juga menemukan adanya kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan etnis Tionghoa, yang menjadi salah satu catatan paling memilukan dalam tragedi tersebut.
Bagus menilai, rangkaian fakta itu menunjukkan bahwa kerusuhan Mei 1998 merupakan peristiwa yang terjadi di tengah krisis multidimensi, meliputi krisis ekonomi, politik, sosial, hingga melemahnya kontrol keamanan negara.
Dalam analisisnya, Bagus menggunakan sejumlah teori kriminologi dan ilmu politik internasional untuk membaca peristiwa tersebut. Ia mengutip konsep institutionalized riot system dari Paul Brass yang menjelaskan bahwa kerusuhan berulang umumnya tidak lahir secara spontan, melainkan didukung jaringan aktor lokal seperti makelar politik, preman, maupun figur informal yang dapat dimobilisasi ketika situasi politik menguntungkan.
Ia juga merujuk kajian John Sidel yang melihat kekerasan komunal sebagai konsekuensi dari runtuhnya sistem patronase politik terpusat, sehingga elite lokal bersaing memperebutkan pengaruh melalui berbagai instrumen, termasuk kekerasan.
Sementara itu, teori Donald Horowitz dinilai membantu menjelaskan mengapa kelompok minoritas yang memiliki posisi ekonomi relatif kuat kerap menjadi sasaran ketika masyarakat mengalami tekanan sosial dan ekonomi.
Bagus turut mengutip pandangan Arjun Appadurai, yang menjelaskan bahwa dalam situasi ketidakpastian identitas nasional, kelompok minoritas dapat dijadikan simbol pelampiasan kecemasan kolektif.
Tak hanya itu, ia juga menggunakan analisis Richard Robison dan Vedi R. Hadiz mengenai oligarki politik-ekonomi Indonesia. Menurut kedua akademisi tersebut, kemarahan publik terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjelang runtuhnya Orde Baru justru tidak diarahkan kepada aktor-aktor utama yang menikmati sistem tersebut.
"Korban kekerasan jalanan justru berasal dari kelompok yang secara struktural jauh dari pusat kekuasaan ekonomi yang sebenarnya. Sementara para penerima manfaat utama dari sistem KKN relatif mampu melewati masa transisi tanpa menjadi sasaran kemarahan massa," papar Bagus.
Ia menyimpulkan, kerusuhan Mei 1998 merupakan titik temu berbagai faktor, mulai dari jaringan kekerasan yang telah lama terbangun, persaingan elite politik, krisis ekonomi, persoalan identitas, hingga pengalihan kemarahan publik kepada kelompok yang lebih rentan.
Menurut Bagus, memahami tragedi Mei 1998 secara utuh menjadi penting agar bangsa Indonesia dapat belajar dari sejarah dan mencegah pola kekerasan serupa terulang pada masa mendatang.
Pada bagian penutup tulisannya, Bagus mengingatkan bahwa berbagai jaringan kekerasan informal yang berkembang pada masa Orde Baru tidak otomatis hilang setelah Reformasi 1998. Sebaliknya, sebagian jaringan tersebut bertransformasi dan menemukan ruang baru dalam dinamika politik pascareformasi, termasuk melalui berbagai bentuk organisasi maupun jaringan informal lainnya.
"Peristiwa Mei 1998 bukan sekadar tragedi sejarah. Ia juga menjadi pelajaran bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh apabila negara mampu menghadirkan keadilan, supremasi hukum, serta mencegah penggunaan kekerasan sebagai instrumen politik," tutup Bagus Sudarmanto, yang juga anggota Dewan Redaksi Keadilan.id dan pengurus PWI Jaya.

Komentar