Jumat, 19 April 2024 | 20:24
NEWS

Soal Penyelesaian Lahan Desa Wadas, Bamsoet Sebut Perlu Pendekatan Dialogis

Soal Penyelesaian Lahan Desa Wadas, Bamsoet Sebut Perlu Pendekatan Dialogis
Bambang Soesatyo (Dok Istimewa)

ASKARA - Peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terkait kepemilikan lahan harus diselesaikan dengan cara dialog dan humanis. 

Hal itu dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Pria yang biasa disapa Bamsoet itu mendorong Pemprov Jateng, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, hingga Balai Besar Wilayah Sungai, duduk bersama dan berkomunikasi dengan warga Desa Wadas. 

Bamsoet menekankan jangan sampai ada paksaan terhadap warga untuk mengalihkan hak kepemilikan lahannya, apalagi sampai melakukan tindakan represif.

"Untuk mewujudkannya, perlu dukungan masyarakat Desa Wadas, yang lahannya akan digunakan untuk penambangan batu andesit, sebagai material pembangunan bendungan." 

"Karenanya pendekatan dialogis dan humanis sangat diperlukan sehingga warga yang setuju maupun yang belum setuju dengan pengalihan hak lahannya, bisa diajak duduk bersama dengan komunikasi yang intensif," kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pendekatan dialogis dan humanis juga harus dilakukan oleh aparat kepolisian yang ditugaskan di Desa Wadas.

Pasalnya, keberadaan polisi adalah untuk pengawalan dan penjagaan masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik horizontal maupun terprovokasi antarsesama, serta bukan untuk menebar teror ataupun ketakutan di masyarakat.

"Aparat kepolisian harus melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) terhadap seluruh warga baik yang setuju maupun tidak setuju. Selain, mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat," imbau Bamsoet.

Di sisi lain, menurut Bamsoet harus melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Perlu re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

"Pembayaran ganti rugi kepada warga masyarakat yang telah setuju lahannya dipindahkan harus segera dilakukan pemerintah. Bagi warga yang tidak setuju hak lahannya dialihkan perlu dilakukan upaya dialogis, tanpa paksaan serta tidak mencederai hak-hak masyarakat," terang Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini mendorong agar pemerintah juga perlu memberikan jaminan kepada warga bahwa penambangan batu andesit di Desa Wadas bukanlah dilakukan dalam bentuk eksploitasi besar-besaran dengan tujuan komersil. Melainkan sepenuhnya untuk kepentingan pembuatan Bendungan Bener.

"Sehingga penambangan yang dilakukan tidak dilakukan secara sporadis dengan merusak alam dan lingkungannya. Pemerintah juga perlu memberikan jaminan kepada warga bahwa mereka akan selalu dilibatkan dalam berbagai proyek penambangan, maupun kegiatan ekonomi lainnya dalam mendukung pembangunan Bendungan Bener," pungkasnya.

Komentar