Sebut Kebijakan Pencairan Dana JHT Bukan Solusi, Gerindra Minta Menaker Cabut Aturan
ASKARA - Polemik Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair di usia 56 tahun terus mengemuka.
Terkini, Partai Gerindra pun meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, dana JHT merupakan harapan utama pekerja buruh maupun kantoran.
Menurutnya, uang JHT tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," terang Muzani dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Dikatakan Muzani, uang JHT menjadi tumpuan kaum pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, jutaan pekerja telah dipecat sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air.
Sementara korban PHK itu, tambahnya, sulit mencari pekerjaan karena kehadiran angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," imbuh Muzani.
Muzani berpandangan, semestinya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan korban PHK di masa Covid-19 ini. Hal itu salah satunya seperti membuat pelatihan keterampilan UMKM.
Tak hanya itu, Muzani juga mengkritik dan menyebut bahwa kebijakan pencairan dana JHT 30 persen dari orang yang menggunakan BPJS selama 10 tahun bukan solusi.
"Yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," pungkas Muzani.

Komentar