Selasa, 30 April 2024 | 09:42
NEWS

Permenaker JHT Kembali ke Aturan Lama, Cair di Usia 56 Batal

Permenaker JHT Kembali ke Aturan Lama, Cair di Usia 56 Batal
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya melakukan revisi Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida mengatakan, pihaknya juga menyerap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh dan menjalin koordinasi serta komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam siaran persnya, Rabu (2/3). 

Dengan demikian, kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan lagi ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19/2015. Para pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lalu.

Termasuk pekerja atau karyawan yang terkena-PHK atau mengundurkan diri dapat melakukan klaim JHT-nya dengan acuan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tersebut.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.

Saat ini, tambah Ida, juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Ida menyatakan program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.

Komentar