Sabtu, 04 Mei 2024 | 00:03
NEWS

Arahan Jokowi, Menaker Ida Akan Revisi Permenaker JHT

Arahan Jokowi, Menaker Ida Akan Revisi Permenaker JHT
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Akhirnya pemerintah akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah Presiden Joko Widodo turun tangan dengan memberikan arahan langsung ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida, dalam keterangannya, Senin (21/2). 

Dikatakan Ida, jika setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Lantaran itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Diharapkan, keberadaan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. 

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Ida.

Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Ida.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker tersebut dapat dipermudah.

Komentar