Jumat, 19 April 2024 | 19:43
NEWS

Bukan Hanya Direvisi, Serikat Buruh Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker JHT Cair Usia 56

Bukan Hanya Direvisi, Serikat Buruh Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker JHT Cair Usia 56
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto KSPI)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku telah melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur JHT cair saat usia 56 tahun.

Apa yang dilakukan Ida Fauziyah itu mendapat respons dari Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dikatakan Iqbal, pihaknya tetap meminta Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 bukan hanya sekadar merevisi.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama.

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (3/3). 

Said Iqbal mengungkapkan bahwa KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. 

Sebab, kata dia, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, selama Permenaker nomor 2 tahun 2022 belum dicabut maka Partai Buruh dan KSPI tidak akan percaya dengan pernyataan Menaker Ida.

“Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," terangnya.

Selain itu Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022. 

Bahkan Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.

Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu yang disampaikan sebagai berikut: Cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi; Tolak perpanjang massa jabatan presiden; Hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina; serta Turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya.

Komentar